Perjanjian Tanpa Materai = Tidak Sah?

Sudah tidak asing bagi kita untuk menandatangani berbagai perjanjian diatas materai, tetapi
tahukah anda bahwa materai bukanlah syarat sahnya suatu perjanjian. Lantas apakah fungsi
dari materai?
Pemakaian materai di Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun
1985 Tentang Bea Materai (Selanjutnya disebut “UU Nomor 13 Tahun 1985”). Menurut
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 1985, suatu perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian secara perdata, dikenakan bea materai (harus terdapat
materai).
Dari penjelasan diatas, maka terlihat bahwa keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan dari
ada atau tidaknya materai. Suatu perjanjian yang memiliki materai hanya menjadikannya
dapat digunakan sebagai alat pembuktian secara perdata (Ketika perjanjian tersebut dijadikan
sebagai alat bukti di pengadilan). Syarat sah dari suatu perjanjian tetap merujuk kepada Pasal
1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang telah Sociolux pada bagian “Syarat Sah
suatu perjanjian menurut hukum Republik Indonesia”. Suatu perjanjian yang tidak
dibubuhkan materai tidak membuat isi perjanjian tersebut menjadi tidak sah, perjanjian
tersebut adalah sah selama memenuhi syarat yang diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Lantas bagaimana bila perjanjian yang belum dibubuhkan materai dikemudian hari hendak
dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan? Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 Tentang Pelunasan Bea Materai dengan
Cara Pemateraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), maka pemteraian kemudian dapat
dilakukan atas perjanjian yang semula tidak terutang bea materai (tidak dibubuhkan materai),
namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Menurut Kepmenkeu
476/2002, apabila perjanjian tanpa materai yang hendak dijadikan alat bukti di muka
pengadilan dapat melakukan prosedur pemateraian kemudian melalui kantor pos Republik
Indonesia.
Untuk mempermudah para pihak untuk meminta haknya yang sudah ada pada perjanjian,
maka Sociolux akan mewajibkan segala jenis dan bentuk perjanjian yang dibuat untuk
dibubuhkan materai sebelum ditandatangani oleh para pihak. Tetapi harus sahabat ingat,
bahwa pembubuhan materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Untuk konsultasi lebih lanjut, langsung hubungi:
Website: www.sociolux.com
Email: info@sociolux.com
WhatsApp: (+62) 081222881994